Ini pertama kali saya menghadiri panggilan pengadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, bukan untuk mengurus sengketa apapun apalagi urusan harta gono gini. Tapi kali ini saya datang ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menghadiri siding pelanggaran lalu lintas dengan kata lain saya ingin mengambil SIM C saya kemudian membayar denda yang sesuai.
SIM C saya ditahan karena saya dianggap melanggar rambu lalu lintas di flyover Galur, Cempaka Putih Jakarta Pusat. Pasti kaget kan, ternyata flyover Galur, Cempaka Putih untuk sepeda motor dilarang melintas. Dengan kata lain harus lewat bawah dan memutar di arah menuju Kemayoran. Entah sejak kapan rambu tersebut ada, tapi yang pasti saya ditilang pada tanggal 24 Juli 2010 dan saya harus menghadiri sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada tanggal 6 Agustus 2010.
Ketika saya sampai di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, waktu masih pukul 07.30 meskipun di kertas merah pelanggaran saya dituliskan untuk hadir pada pukul 09.00. Lahan parkir masih kosong, kosong maksudnya lahan parkir yang menggunakan bahu jalan. Lahan parkir yang sebenarnya di lingkungan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sudah penuh entah dari jam berapa dan dipenuhi oleh kendaraan pengunjung kah atau malah kendaraan pegawai Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Perlu diingat bahwa datang ke Pengadilan Negeri dilarang menggunakann kaos oblong dan sandal jepit. Ya, minimal pake kemeja dan sepatu kets lah, meskipun saya perhatikan masih ada saja yang lolos dari peraturan tersebut. Daripada harus pulang lagi ketika sudah dipanggil hakim, lebih baik dari awal sudah rapi.
Calo itu sudah menjadi lahan pencaharian tidak terkecuali di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, tapi calo kali ini hanya beredar di lokasi parkir saja. Ketika saya sampai, sudah ditawari seorang calo. “Mau ambil SIM bos ?” tanya calo tersebut. Harga yang ditawarkan berkisar Rp 100 ribu, meskipun si calo sok sok an menanyakan kertas merah pelanggaran untuk melihat pasal berapa yang dilanggar oleh kita. Tapi tetap saja harga yang ditawarkan seragam, ini terbukti kita saya ngobrol dengan sesama pelanggar.
Saran saya lebih baik tidak menggunakan calo, karena tidak ada jaminan SIM C atau SIM A atau STNK akan kembali ke kita. Bisa saja hilang surat-surat tersebut atau malah kertas merah pelanggaran bisa hilang juga.
Masuk ke lingkungan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, di gerbang tidak ada petunjuk arah sama sekali.
Patokan saya hanya melihat orang ramai keluar masuk di suatu pintu, maka ke arah pintu tersebut lah saya menuju. Arahnya lurus saja dari gerbang masuk, di dekat lokasi parkir motor di dalam lingkungan Pengadilan Negeri ada pintu yang terdapat detector. Di pintu tersebut lah kita masuk menuju Pengadilan Negeri. Di depan pintu tersebut ada petunjuk di lantai mana jika yang ditahan SIM C,SIM A atau STNK. Kebetulan saya harus menuju lantai 3 untuk menghadiri sidang untuk SIM C.
Sesampainya di lantai 3, koridor lantai tersebut sudah penuh dengan para pelanggar. TIdak dapat saya hitung berapa jumlah orang tersebut, tetapi yang pasti jarak saya ke orang lainnya hanya sekitar ½ meter. Bisa dibayangkan bagaimana penuhnya koridor tersebut. Sidang belum dimulai, meski waktu sudah menunjukkan pukul 08.45. Menurut informasi yang saya dapat, kita harus meletakkan kertas merah pelanggaran di depan pintu tertentu yang sudah ada meja tempat meletakkan kertas merah tersebut. Setelah itu menuju ruang pengadilan untuk menunggu nama kita dipanggil dan duduk di kursi pesakitan. Informasi ini saya dapat dari sesama pelanggar, tidak ada papan petunjuk atau informasi resmi lainnya yang dilangsir dari pihak Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Setelah meletakkan kertas merah di depan pintu yang dimaksud, saya menuju ruang pengadilan yang tidak kalah penuhnya. Ruangan sidang sudah sangat penuh, hingga saya tidak dapat masuk dan hanya berusaha melihat dari luar. Menunggu sekitar 1 jam sambil mengobrol dengan pelanggar lain yang ternyata pada umumnya lokasi mereka ditilang pun sama, yaitu di flyover Galur, Cempaka Putih. Entah karena rambu ini baru dan sama sekali tidak disosialisasikan atau memang bentuk sosialisasi nya seperti ini, yaitu menilang para pengguna sepeda motor. Entahlah, bisa kita nilai sendiri mengenai hal tersebut.
Akhirnya pak Hakim memasuki ruang sidang dan para pelanggar langsung bertepuk tangan karena “Akhirnya datang juga”. Awalnya pemanggilan tidak menggunakan pengeras suara, hanya mengandalkan kekuatan suara yang hanya bisa didengar oleh pelanggar yang berada di dalam sidang. Para pelanggar di luar ruangan langsung berteriak “Pake speaker dong”,”Lagi hemat listrik yah, itu kok bisa karaokean, senam di bawah”. Memang betul adanya sarana pengeras suara sudah disediakan baik di dalam ruangan dan di luar ruangan tapi entah mengapa tidak digunakan. Baru setelah kira-kira 1/2 jam, petugas pemanggil pelanggar menggunakan pengeras suara, itupun hanya yang di dalam ruangan. Pengeras suara di luar ruangan sama sekali tidak digunakan.
Suasana di ruang sidang betul-betul riuh ramai, jangankan untuk masuk, untuk menuju kursi setelah dipanggil pun harus senggol sana senggol sini. “permisi, permisi”,”air panas lewat, misi misi” seloroh pelanggar yang namanya dipanggil dan menuju kursi pesakitan. Setiap 20 orang dipanggil menuju kursi pesakitan, hahaha ini pengadilan atau apa sih, moso sampai 20 orang. Hingga pukul 11.00 masih menggunakan cara seperti itu. Para pelanggar pun sudah mandi keringat, dan sepertinya tidak akan selesai hingga sore, selain karena jumlahnya yang sangat banyak, hari itu juga hari Jumat yang waktunya sangat pendek.
Akhirnya diambillah keputusan oleh petugas, dengan mekanisme yang baru. Orang yang namanya dipanggil bisa langsung keluar dan membayar denda tanpa harus ke depan menuju kursi pesakitan. Dan Alhamdulillah nama saya dipanggil sekitar pukul 11.10, dan saya harus berjuang keras untuk keluar dari ruangan tersebut untuk menuju tempat pembayaran denda.
Nah loh, ketika menuju luar ruangan saya pun tidak tahu harus menuju ke mana untuk membayar denda. Untung saja ada orang di belakang saya yang namanya dipanggil juga mengatakan “Katanya di deket tangga mas”. Masalahnya katanya siapa ? tapi tak apalah saya ikuti saja, mungkin saja benar. Dan ternyata benar, di mana ada kerumunan orang di sana lah tempatnya, hehehe. Ternyata di tempat tersebut kita harus menunggu dipanggil lagi, capek deh, yang bener aja setelah menunggu lebih dari 2 jam sekarang menunggu lagi, betul-betul birokrasi yang dipelihara. Alhamdulillah tidak sampai 10 menit nama saya dipanggil, dan langsung dipatok bayar denda Rp 40 ribu, saya terima saja meskipun saya tidak tahu saya melanggar pasal berapa dan seharusnya dikenakan denda berapa. Badan saya sudah lelah, mandi keringat dan ingin cepat pulang.
Terlihat dari cerita saya, mulai dari penilangan hingga pengambilan SIM C sama sekali tidak efektif.
1. Rambu dilarang melewati flyover untuk sepeda motor tidak jelas terlihat karena terdistraksi oleh papan penunjuk arah (warna hijau) yang lebih besar dimana posisinya hanya sedikit lebih ke atas. Rambu pelarangan tersebut hanya jelas terlihat ketika berjarak kira-kira 5 meter. Jarak tersebut juga tidak mungkin membelok kiri (tidak melewati flyover) karena akan belok patah dan membahayakan pengendara di belakang kita.
2. Tidak jelasnya petugas lalu lintas ketika melanggar. Saya menanyakan alamat jelas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Petugas hanya bilang di Harmoni atau di Jl. Gajah Mada. Ketika saya tanya nomor berapa atau sebelah apa, petugas sama sekali tidak tahu.
3. Lahan parkir Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebaiknya diperluas, karena sudah menggunakan ½ jalan Gajah Mada dan jelas-jelas hal tersebut juga melanggar peraturan. Tapi kok kenapa para Polisi yang standby di komplek Duta Merlin hanya diam saja, padahal jaraknya hanya sekitar 200 meter.
4. Tidak jelasnya informasi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Alur proses pengambilan SIM C harus mulai dari mana dan menyerahkan apa.
5. Tidak ada petunjuk pasal-pasal yang mungkin dikenakan ke pelanggar dan dendanya.
6. Ruang pengadilan yang sudah tidak cukup untuk para pelanggar. Entah karena memang ruangannya yang sudah seharusnya diganti, atau jadwal pengambilan SIM C yang harus dibenahi antara Kepolisian, Kejaksaaan dan Pengadilan Negeri.
Tetapi dari semua itu, saya mendapatkan pengalaman berharga untuk pertama kalinya mengalami proses menjadi orang yang taat peraturan dan jujur. Karena saya memang tidak ada uang untuk menyuap.
Semoga saja ada perbaikan sehingga tidak ada lagi orang yang cari gampang, karena jika mau jujur saja susah, bagaimana niat tidak jujur bisa dihilangkan.



23 komentar
Pengumpan komentar untuk artikel ini
Januari 24, 2011 pada 8:23 am
Selfia Hariyanto
Thx Bro infonya. Bisa di tebus di Polres g c ?
Januari 9, 2011 pada 3:38 pm
Art the Nan
pkl 11’00 lagi cari makanan untuk makan siang, kebetulan memang lewat flyover Galur, eh ternyata ada Razia, niat banget diatas fly over lho !! pede dong kan lengkap ( helm spion sepatu) di stop dan tanpa ba bi bu lgs keluarin surat cinta pink itu, bener tuh rambu larangannya keliatan bgd tapi klo kita jalan kaki
jyah sudah lah, itung2 amal yah…btw thx info cara di pengadilannya niy
Januari 24, 2011 pada 8:33 am
Selfia Hariyanto
Sama dong, lagi apes ! yach buat pangalaman dech, suka dukanya naik motor, hehe…
Desember 10, 2010 pada 10:55 am
samuel
saya disidang tgl 3 des. mengacu pada artikel di sini, saya dengan pede masuk aja melewati antrian, sampai sama petugas disuruh balik ngantri. ternyata itu antrian untuk serahkan kertas merahnya. (saya ditilang di galur). Sebelumnya saya parkir di gajahmada, lalu jalan kaki ke pengadilan.
Lalu (cerita berlanjut) karena waktu itu masih jam 7.30 dan hujan rintik-rintik, belum ada calo dan masih beberapa orang yang antri. saya kebagian no 12. langsung setelah dipanggil dan t erima no antrian, naik ke lantai 3 untuk sim c. disanalah saya tukar cerita dengan yang lain. jam 9 hakim baru datang. nomor dipanggil dan biaya flat, semuanya 50rb. cuman dipanggil nomornya lalu jalan keluar ke tempat pengambilan sim. bayar 50rb, lalu pulang deh. jam 9.30 sudah selesai semua.
benar, jangan pakai kaos dan sandal jepit. di satpam menyewakan sepatu juga, tetapi enakan sepatu sendiri kan?
Desember 2, 2010 pada 7:33 pm
samuel
mksh. besok saya juga akan kesana karena di tilang di fly over yang sama. petunjuk yang berharga. beginikah potret polisi indonesia? sampai kapan?
November 29, 2010 pada 3:10 pm
renna
ane kemaren jum’at 26 nov 2010 kena di tempat yang sama…:D
tapi sama petugasnya di suruh ke polres ambilnya gmn tuh…..?????
Januari 24, 2011 pada 8:35 am
Selfia Hariyanto
Iya bisa ngga c tebus SIM di Polres sebelum masa sidang ? ribet niy mana tanggung bukan lagi, hehe….
Mei 9, 2011 pada 10:36 am
Rinto
Mending kasih uang kenegara dari pada ke polisi tambah buncit saja perutnya.
November 5, 2010 pada 12:10 pm
Polisi
Ngent*t deh pokokny,,, tadi w ikut sidang. Prmasalahan W sm kyk sigit diatas. Gara2 polis korup nangkep mangsa diatas flay over galur w. Emang hebat akal polis ini klo pngn dpt duit haram. dateng jam 8an, eh malah dipanggil jam 11an. Trus byr 75rb lg…!! Ya msh mnding dibnding negosiasi ditempat wktu skitar 100rb an. Hakimny n anggota2 juga jutek n galak abiz. Kont*l emang smuany,,, bsany makan duit haram aja.
Oktober 28, 2010 pada 1:55 pm
dedi
seharusnya….rambu lalulintas,,di pasang pada posisi yg tepat..memang kalo diliat terlalu parah…perturan di negara ini…..gw jug abis di tilang juga di fly over galur……..kalo memang gk boleh naik seharusnya polisi berjaga di pintu naik fly oper…….n mengarahkan jalur yg benar….bukan menjaring dengan sengaja….kalo bisa rambunya di perbesar…………….kalo perlu pake bilboard menyala………..tinggal bikin tender ke negara…
Desember 1, 2010 pada 2:52 pm
penumpas koruptor
sengaja supaya pda dapet duit!
Desember 21, 2010 pada 11:57 am
dwigahari drawya
betul tuh…
Januari 24, 2011 pada 8:37 am
Selfia Hariyanto
Betul banget tuch ! seharusnya jaga di bawah untuk mengalihkan jalan motor, krn gw sendiri jg ngga tau tuch, klw motor ngga boleh lewat atas, mana TB lg, hehe…
Oktober 23, 2010 pada 12:42 pm
cq
thanks for sharing nggih.
Barusan aja kena tilang di tempat dan kasus serupa. Baru pertama kali lewat sana (karena tersesat dan buta arah), eh sudah dapat “surat cinta berwana merah”. Memang rejekinya….
Setuju banget, terutama untuk bagian ini:
” saya mendapatkan pengalaman berharga untuk pertama kalinya mengalami proses menjadi orang yang taat peraturan dan jujur. Karena saya memang tidak ada uang untuk menyuap. Semoga saja ada perbaikan sehingga tidak ada lagi orang yang cari gampang, karena jika mau jujur saja susah, bagaimana niat tidak jujur bisa dihilangkan. ”
Saat ditanya ama bapaknya, “mau gimana mbak, di sidang ato dititipkan uangnya?”
Langsung takjawab, “tentu saja sidang pak. Buat pengalaman
”
Maturnuwun sanget buat sharing pengalamannya
.
Siapkan hati dan tenaga untuk sidang jumat depan.. yosh~ ganbare
September 24, 2010 pada 11:24 am
hery
Saya baru saja mengikuti sidang teman untuk mengambil sim C yang ditahan,. setelah sampai parkiran puluhan calo sudah menunggu di parkiran, dengan nada pelan “maaf.. saya mau urus sendiri saja” dan langsung menuju pintu masuk dengan dilengkapi metal detector. dan saya langsung menuju lantai 3. keadaan di tangga sudah penuh sesak dengan antrian orang yang membayar denda. Memang tidak ada petunjuk jelas bagaimana proses sidang dari awal sampai akhir, dengan susah payah saya mencari informasi dari orang-orang yang ada disekitar dan ternayata di dalam pun masih ada calo yang menawarkan jasa untuk lebih cepat selesai.. informasi yang akurat sudah saya dapatkan dan saya mulai proses untuk sidang
1. serahkan kartu merah yang diserahkan di pintu pertama sebelah kanan dekat tangga.
2. menuju ruang sidang disebelahnya lagi, keadaan sudah penuh kriminal yang akan disidang, sambil menunggu nama dipanggil
3. setelah dipanggil namanya disebutkan nilai yang harus dibayar (jika tidak sependapat boleh diajukan sidang debat pendapat itupun tidak pernah ditawarkan oleh hakim) semua terdakwa tidak ada yang protes semua menerima denda tilang dengan muka cemberut dan ngedumel sepanjang jalan…
4. Menuju tempat pembayaran di pintu masuk tangga, menambah sesak lagi denga orang yang baru datang dan orang yang akan membayar sehingga ruangan sangat sesak. kenapa harus bayar ditangga sih kah itu kan jalan masuk ?????
5. akhirnya menerima sim yang ditahan setelah membayar uang 50 rb dengan 1 pasal (masuk jalur busway)
September 4, 2010 pada 9:29 pm
sigit
kalo saya sih mending bayar tetangga buat ngambilin tuh sim daripada ketemu ikut sidang