Ini pertama kali saya menghadiri panggilan pengadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, bukan untuk mengurus sengketa apapun apalagi urusan harta gono gini. Tapi kali ini saya datang ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menghadiri siding pelanggaran lalu lintas dengan kata lain saya ingin mengambil SIM C saya kemudian membayar denda yang sesuai.

SIM C saya ditahan karena saya dianggap melanggar rambu lalu lintas di flyover Galur, Cempaka Putih Jakarta Pusat. Pasti kaget kan, ternyata flyover Galur, Cempaka Putih untuk sepeda motor dilarang melintas. Dengan kata lain harus lewat bawah dan memutar di arah menuju Kemayoran. Entah sejak kapan rambu tersebut ada, tapi yang pasti saya ditilang pada tanggal 24 Juli 2010 dan saya harus menghadiri sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada tanggal 6 Agustus 2010.

Ketika saya sampai di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, waktu masih pukul 07.30 meskipun di kertas merah pelanggaran saya dituliskan untuk hadir pada pukul 09.00. Lahan parkir masih kosong, kosong maksudnya lahan parkir yang menggunakan bahu jalan. Lahan parkir yang sebenarnya di lingkungan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sudah penuh entah dari jam berapa dan dipenuhi oleh kendaraan pengunjung kah atau malah kendaraan pegawai Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Perlu diingat bahwa datang ke Pengadilan Negeri dilarang menggunakann kaos oblong dan sandal jepit. Ya, minimal pake kemeja dan sepatu kets lah, meskipun saya perhatikan masih ada saja yang lolos dari peraturan tersebut. Daripada harus pulang lagi ketika sudah dipanggil hakim, lebih baik dari awal sudah rapi.

Calo itu sudah menjadi lahan pencaharian tidak terkecuali di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, tapi calo kali ini hanya beredar di lokasi parkir saja. Ketika saya sampai, sudah ditawari seorang calo. “Mau ambil SIM bos ?” tanya calo tersebut. Harga yang ditawarkan berkisar Rp 100 ribu, meskipun si calo sok sok an menanyakan kertas merah pelanggaran untuk melihat pasal berapa yang dilanggar oleh kita. Tapi tetap saja harga yang ditawarkan seragam, ini terbukti kita saya ngobrol dengan sesama pelanggar.

Saran saya lebih baik tidak menggunakan calo, karena tidak ada jaminan SIM C atau SIM A atau STNK akan kembali ke kita. Bisa saja hilang surat-surat tersebut atau malah kertas merah pelanggaran bisa hilang juga.

Masuk ke lingkungan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, di gerbang tidak ada petunjuk arah sama sekali.
Patokan saya hanya melihat orang ramai keluar masuk di suatu pintu, maka ke arah pintu tersebut lah saya menuju. Arahnya lurus saja dari gerbang masuk, di dekat lokasi parkir motor di dalam lingkungan Pengadilan Negeri ada pintu yang terdapat detector. Di pintu tersebut lah kita masuk menuju Pengadilan Negeri. Di depan pintu tersebut ada petunjuk di lantai mana jika yang ditahan SIM C,SIM A atau STNK. Kebetulan saya harus menuju lantai 3 untuk menghadiri sidang untuk SIM C.

Sesampainya di lantai 3, koridor lantai tersebut sudah penuh dengan para pelanggar. TIdak dapat saya hitung berapa jumlah orang tersebut, tetapi yang pasti jarak saya ke orang lainnya hanya sekitar ½ meter. Bisa dibayangkan bagaimana penuhnya koridor tersebut. Sidang belum dimulai, meski waktu sudah menunjukkan pukul 08.45. Menurut informasi yang saya dapat, kita harus meletakkan kertas merah pelanggaran di depan pintu tertentu yang sudah ada meja tempat meletakkan kertas merah tersebut. Setelah itu menuju ruang pengadilan untuk menunggu nama kita dipanggil dan duduk di kursi pesakitan. Informasi ini saya dapat dari sesama pelanggar, tidak ada papan petunjuk atau informasi resmi lainnya yang dilangsir dari pihak Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Setelah meletakkan kertas merah di depan pintu yang dimaksud, saya menuju ruang pengadilan yang tidak kalah penuhnya. Ruangan sidang sudah sangat penuh, hingga saya tidak dapat masuk dan hanya berusaha melihat dari luar. Menunggu sekitar 1 jam sambil mengobrol dengan pelanggar lain yang ternyata pada umumnya lokasi mereka ditilang pun sama, yaitu di flyover Galur, Cempaka Putih. Entah karena rambu ini baru dan sama sekali tidak disosialisasikan atau memang bentuk sosialisasi nya seperti ini, yaitu menilang para pengguna sepeda motor. Entahlah, bisa kita nilai sendiri mengenai hal tersebut.

Akhirnya pak Hakim memasuki ruang sidang dan para pelanggar langsung bertepuk tangan karena “Akhirnya datang juga”. Awalnya pemanggilan tidak menggunakan pengeras suara, hanya mengandalkan kekuatan suara yang hanya bisa didengar oleh pelanggar yang berada di dalam sidang. Para pelanggar di luar ruangan langsung berteriak “Pake speaker dong”,”Lagi hemat listrik yah, itu kok bisa karaokean, senam di bawah”. Memang betul adanya sarana pengeras suara sudah disediakan baik di dalam ruangan dan di luar ruangan tapi entah mengapa tidak digunakan. Baru setelah kira-kira 1/2 jam, petugas pemanggil pelanggar menggunakan pengeras suara, itupun hanya yang di dalam ruangan. Pengeras suara di luar ruangan sama sekali tidak digunakan.

Suasana di ruang sidang betul-betul riuh ramai, jangankan untuk masuk, untuk menuju kursi setelah dipanggil pun harus senggol sana senggol sini. “permisi, permisi”,”air panas lewat, misi misi” seloroh pelanggar yang namanya dipanggil dan menuju kursi pesakitan. Setiap 20 orang dipanggil menuju kursi pesakitan, hahaha ini pengadilan atau apa sih, moso sampai 20 orang. Hingga pukul 11.00 masih menggunakan cara seperti itu. Para pelanggar pun sudah mandi keringat, dan sepertinya tidak akan selesai hingga sore, selain karena jumlahnya yang sangat banyak, hari itu juga hari Jumat yang waktunya sangat pendek.

Akhirnya diambillah keputusan oleh petugas, dengan mekanisme yang baru. Orang yang namanya dipanggil bisa langsung keluar dan membayar denda tanpa harus ke depan menuju kursi pesakitan. Dan Alhamdulillah nama saya dipanggil sekitar pukul 11.10, dan saya harus berjuang keras untuk keluar dari ruangan tersebut untuk menuju tempat pembayaran denda.

Nah loh, ketika menuju luar ruangan saya pun tidak tahu harus menuju ke mana untuk membayar denda. Untung saja ada orang di belakang saya yang namanya dipanggil juga mengatakan “Katanya di deket tangga mas”. Masalahnya katanya siapa ? tapi tak apalah saya ikuti saja, mungkin saja benar. Dan ternyata benar, di mana ada kerumunan orang di sana lah tempatnya, hehehe. Ternyata di tempat tersebut kita harus menunggu dipanggil lagi, capek deh, yang bener aja setelah menunggu lebih dari 2 jam sekarang menunggu lagi, betul-betul birokrasi yang dipelihara. Alhamdulillah tidak sampai 10 menit nama saya dipanggil, dan langsung dipatok bayar denda Rp 40 ribu, saya terima saja meskipun saya tidak tahu saya melanggar pasal berapa dan seharusnya dikenakan denda berapa. Badan saya sudah lelah, mandi keringat dan ingin cepat pulang.

Terlihat dari cerita saya, mulai dari penilangan hingga pengambilan SIM C sama sekali tidak efektif.
1. Rambu dilarang melewati flyover untuk sepeda motor tidak jelas terlihat karena terdistraksi oleh papan penunjuk arah (warna hijau) yang lebih besar dimana posisinya hanya sedikit lebih ke atas. Rambu pelarangan tersebut hanya jelas terlihat ketika berjarak kira-kira 5 meter. Jarak tersebut juga tidak mungkin membelok kiri (tidak melewati flyover) karena akan belok patah dan membahayakan pengendara di belakang kita.

2. Tidak jelasnya petugas lalu lintas ketika melanggar. Saya menanyakan alamat jelas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Petugas hanya bilang di Harmoni atau di Jl. Gajah Mada. Ketika saya tanya nomor berapa atau sebelah apa, petugas sama sekali tidak tahu.

3. Lahan parkir Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebaiknya diperluas, karena sudah menggunakan ½ jalan Gajah Mada dan jelas-jelas hal tersebut juga melanggar peraturan. Tapi kok kenapa para Polisi yang standby di komplek Duta Merlin hanya diam saja, padahal jaraknya hanya sekitar 200 meter.

4. Tidak jelasnya informasi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Alur proses pengambilan SIM C harus mulai dari mana dan menyerahkan apa.

5. Tidak ada petunjuk pasal-pasal yang mungkin dikenakan ke pelanggar dan dendanya.

6. Ruang pengadilan yang sudah tidak cukup untuk para pelanggar. Entah karena memang ruangannya yang sudah seharusnya diganti, atau jadwal pengambilan SIM C yang harus dibenahi antara Kepolisian, Kejaksaaan dan Pengadilan Negeri.

Tetapi dari semua itu, saya mendapatkan pengalaman berharga untuk pertama kalinya mengalami proses menjadi orang yang taat peraturan dan jujur. Karena saya memang tidak ada uang untuk menyuap.

Semoga saja ada perbaikan sehingga tidak ada lagi orang yang cari gampang, karena jika mau jujur saja susah, bagaimana niat tidak jujur bisa dihilangkan.